Inilah Senator 2014-2019 dari Kaltim-Kaltara
jpnn.com - JAKARTA - Meski belum final, anggota DPR RI 2014-2019 asal Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bisa diprediksi. Mereka tidak hanya mewakili Kaltim saja, tapi juga mewakili Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sebab untuk Pemilu 2014, provinsi pemekaran Kaltim itu belum memiliki anggota DPR maupun DPD sendiri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim sudah menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 23-24 April lalu di Samarinda.
Berdasarkan peringkat perolehan suara, berikut empat nama yang diprediksi menduduki kursi senator di Senayan, Jakarta.
1. Bambang Susilo : 271.658 suara
2. Marthin Billa : 213.055 suara
3. Muslihuddin Abdurrasyid : 121.853 suara
4. Aji Muhammad Mirza Wardana : 114.121 suara
Dari 20 calon anggota DPD asal daerah pemilihan Kaltim (Samarinda, Balikpapan, Paser, PPU, Kukar, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang dan Berau) maupun Kaltara (Tarakan, Bulungan, Malinau, Tana Tidung, dan Nunukan), total suara sah sebanyak 1.657.625.
Bambang Susilo unggul di Samarinda (73.460), Paser (24.982), Penajam Paser Utara atau PPU (19.230), Kutai Kartanegara (48.221 suara),
Marthin Billa yang juga mantan Bupati Malinau unggul di Kutai Barat (26.678), Kutai Timur (18.458), Berau (12.879), Bulungan (17.465), Nunukan (16.481), Tarakan (10.995), Malinau (21.324), dan Tana Tidung (2.671)
Sedangkan Muslihuddin Abdurrasyid unggul di Bontang (10.370).(ris/jpnn)
JAKARTA - Meski belum final, anggota DPR RI 2014-2019 asal Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bisa diprediksi. Mereka tidak hanya mewakili
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024