Inilah Sikap 75 Penyelidik KPK yang Akan Dilantik jadi ASN, Mungkin Anda Kaget
"Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum 1 Juni 2021," seperti disebutkan dalam surat.
Para penyelidik menyebut sebagai satu keluarga mereka memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap Pimpinan KPK.
"Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi," demikian disebutkan dalam surat.
Seperti diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) No 652 tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ada 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk diangkat sebagai ASN.
Selanjutnya pada 25 Mei 2021 KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.
Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan. (antara/jpnn)
Berikut ini perkembangan terbaru seputar polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini