Inilah Sikap Kapolri soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL

"Ya, itu sangat teknis," imbuhnya.
Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.
"Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya; yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Listyo Sigit.
Hingga Senin (16/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 orang saksi.
Selasa, penyidik kembali memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas tiga pejabat eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan eselon I Kementan, dan seorang saksi ahli.
Saksi ahli yang dimintai keterangan tersebut adalah mantan wakil ketua KPK Saut Sitomorang, yang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa, pukul 10.00 WIB. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolri Sigit berpesan agar anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan