Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK
Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
“Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya.”
“Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, peraturan-peraturan lain yang mendukung pengangkatan guru honorer menjadi guru kontrak sekolah yakni Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) pasal 12 ayat 2 huruf b "Kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik".
Kemudian, Permendikbudristek 6 Tahun 2021 Pasal 12 yang mengatur penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru honorer, juga pasal 13 besaran alokasi dari BOS yang bisa mencapai 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, menurut Heru, juga akan memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri dengan harapan baik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan data pokok pendidikan (dapodik)-nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekrutmen CPNS atau PPPK.
“Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada para guru honor atau kontrak sekolah yang sudah dalam status sasaran pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2023 tahap tiga yang belum dipanggil.”
“Begitu juga bagi guru honor yang sudah lulus PPG prajabatan tahun 2022, agar NUPTK dan dapodiknya masih tetap aktif yang berpeluang juga dalam rekrutmen PPPK ataupun CPNS,” tuturnya. (antara/jpnn)
Berikut ini tawaran solusi terkait nasib para guru honorer yang terancam kena PHK, namun tetap bisa mendaftar seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu