Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan

jpnn.com, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap AR (52), mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
AR ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana BUMDes.
Sebelum dilakukan penahanan, AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tersangka tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung digiring ke mobil untuk dibawa dan dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Hamiko, AR ditahan atas dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan dana BUMDes ketika menjabat sebagai kepala desa pada 2017-2019.
Hamiko menjelaskan total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp 1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih.
"Dari tiga tahun itu, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti didapatkan (kerugian negara) sebesar Rp 347.868.252," ucapnya.
AR akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil