Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Senin, 05 Juli 2021 – 22:08 WIB

Tersangka AR, Mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau saat dibawa petugas Kejari Kepulauan Meranti ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," ujar dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga AR ditetapkan tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun (penjara) dengan ancaman denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko. (antara/jpnn)
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil