Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan
Senin, 05 Juli 2021 – 22:08 WIB
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," ujar dia.
Penyidikan kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga AR ditetapkan tersangka.
AR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman maksimal 20 tahun (penjara) dengan ancaman denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Hamiko. (antara/jpnn)
Tersangka AR ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di Kejari Kepulauan Meranti, Riau pada Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru