Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS

Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo

Tiga konsorsium itu belakangan diketahui meraup cuan dari proyek uang berujung rasuah tersebut. Jaksa menyebut Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) diuntungkan sekitar Rp 2.940.870.824.490 untuk proyek Bakti paket 1 dan 2.

PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) merupakan anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak khusus di bidang jasa infrastruktur.

"Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490," ucap jaksa.

Sementara konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 diuntungkan sebesar Rp 1.584.914.620.955. Adapun konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 diuntungkan sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Korporasi itu diduga diuntungkan atas perbuatan korupsi sejumlah pihak. Yakni, diduga Johhny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menyebut perbuatan mereka dalam dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain konsorsium atau korporasi, korupsi proyek Bakti ini juga menguntungkan sejumlah pihak, yakni:

Sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News