Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Rabu, 28 Juni 2023 – 05:29 WIB

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo
1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)
Sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis