Inilah Subkontraktor Konsorsium Telkom Infra yang Menjadi Bancakan Korupsi BTS
Rabu, 28 Juni 2023 – 05:29 WIB

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan menara pemancar (Base Transceiver Station/BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Foto : Ricardo
1. Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00.
2. Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.
3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00.
4. Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar.
5. Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
6. Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa. (Tan/JPNN)
Sebagian subkontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan terdakwa Jhonny Plate.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa