Inilah Sumber Masalah Persoalan Honorer K2 menurut DPD

Inilah Sumber Masalah Persoalan Honorer K2 menurut DPD
Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr. Darmayanti Lubis. Foto: Humas DPD RI

“Menurut saya, pemerintah ini melakukan action-nya berdasarkan payung hukum. Maka undang-undang yang menjadi dasar pengangkatan PNS atau honorer harus direvisi,” kata Ibrahim.

Dia prihatin atas nasib tenaga honorer di daerah. Banyak tenaga honorer yang memiliki penghasilan yang kecil. Bahkan gaji tersebut tidak cukup untuk kegiatan operasional dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA: Simak nih Imbauan Ketum PGRI untuk Guru Honorer K2

“Guru-guru di NTT hanya ada yang terima 100 sampai 150 ribu. Padahal untuk membayar ojek sekitar satu jutaan dalam satu bulan. Kenapa mereka tetap menjadi honorer? Karena mereka ingin mendidik generasi muda. Jadi bukan soal uang, tetapi pengabdian mereka ke bangsa,” katanya. (boy/jpnn)

 


Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan honorer K2 dengan pendekatan regulasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News