Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, meyakini Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan mereka menjadi PNS.
Selain kebijakan itu pernah dilakukan Jokowi terhadap bidang PTT beberapa tahun lalu, perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang tergabung dalam GTKHNK 35+, mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
"Semua Pemerintah daerah yang sudah berikan dukungan kepada kami, sangat yakin akan diberikan Keppres PNS oleh Presiden untuk GTKHNK35+," ucap Nasrulllah kepada jpnn.com, Rabu (4/3).
Saat ini, GTKHNK 35+ terus melakukan berbagai upaya untuk menghimpun dukungan dari pemda. Mereka menargetkan bisa mendapatkan surat dukungan sebanyak 51 persen dari semua kabupaten kota di tanah air.
Nasrullah bahkan sedang mempersiapkan sebuah forum yang akan mempertemukan para kepala dinas pendidikan yang mendukung pengangkatan mereka menjadi PNS tanpa tes, melalui Keppres.
"Dalam waktu dekat akan kami agendakan berkumpul semua kepala Dinas Pendidikan dengan tema menyongsong Keppres PNS untuk GTKHNK35+," ungkapnya.
Nasrullah juga menunjukkan kepada JPNN.com, surat dukungan dari Bupati Lombok Timur HM Zukiman Azmy.
Berikut petikan surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur.
Berita Guru Honorer Nonkategori: Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat mendapat dukungan dari kepala daerah.
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri