Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
Kamis, 05 Maret 2020 – 09:27 WIB

Presiden Jokowi. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
“Mohon Kepada Bapak Presiden RI untuk dapat mengabulkan permohonan tuntutan GTKHNK35+ pada saat Rakornas tanggal 20 Februari 2020 bertempat di JCC Kemayoran Jakarta Pusat, dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Agar mengangat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.
2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020. (fat/jpnn)
Berita Guru Honorer Nonkategori: Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat mendapat dukungan dari kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya