Inilah Surat Terbaru Forum Honorer untuk Menpan-RB
Maka Pemerintah Memutuskan untuk :
1. Menambah Kuota Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus
2. Melakukan Verifikasi Data Kembali secara Nasional seluruh Honorer K2 yang ikut tes tetapi belum lulus.
3. Menginventarisir Jumlah Tenaga Honorer yang bekerja sejak Tahun 2006 s/d 2012 yang bekerja di Instansi Pemerintah.
4. Melibatkan TIM independen/ organisasi tenaga honorer didaerah dan di Pusat.
Selanjutnya terkait dengan Hal di atas Kami meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah untuk melaksanakan hal-hal sbb :
1. Melakukan Inventarisir Kembali Para Honorer K2 yang mengikuti tes sesama Tenaga Honorer K2 tetapi dinyatakan belum lulus.(format terlampir)
2. Melakukan pendataan secara nominatif jumlah Honorer Non Katagori yang bertugas sejak Tahun 2006 sampai 2012. (format terlampir)
3. Untuk point 1 juga harus dilampirkan FC kartu Ujian yang bersangkutan
4. Selanjutnya Hasil Inventarisir dan pendataan tersebut dikirim ke Pusat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD dan Kepala Daerah.
Demikian masukan/ usulan TIM 9 FHI sebagai Draft isi Surat Edaran MENPAN dengan harapan dapat membantu Ke MENPAN & RB dalam menuntaskan Masalah Tenaga Honorer di Indonesia.
Jakarta, 27 Mei 2014
Ketua Presidium FHI Pusat Sekjend FHI Pusat
(Hasbi,S.Pd,MM) (Eko Imam Suryanto,S.Psy,M.Pd)
JAKARTA - Janji Menpan-RB Azwar Abubakar bahwa seluruh honorer K2 asli akan diangkat semua menjadi CPNS, termasuk yang gagal tes, disambut Forum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan