Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN
Kamis, 05 Mei 2022 – 23:02 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Tim ini bertugas mengonsolidasikan penyelenggaraan kegiatan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Negara untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN.
Adapun nama-nama anggota tim tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada 28 April 2022.
Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Susunan Tim Transisi Pemindahan IKN:
1. Ketua: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
2. Wakil Ketua: Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe
3. Sekretariat yang terdiri atas:
Pemerintah menetapkan Tim Transisi Pemindahan IKN. Inilah susunan dan tugas Tim Transisi Pemindahan IKN tersebut.
BERITA TERKAIT
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya