Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024
Jumat, 08 April 2022 – 17:11 WIB
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Baca Juga:
Hasyim juga menyebutkan syarat lain, yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
“Sementara ini dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," ujar Hasyim. (mcr9/jpnn)
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan syarat bagi parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024, simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB