Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024
Jumat, 08 April 2022 – 17:11 WIB

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Baca Juga:
Hasyim juga menyebutkan syarat lain, yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.
“Sementara ini dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," ujar Hasyim. (mcr9/jpnn)
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan syarat bagi parpol bisa menjadi peserta Pemilu 2024, simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini