Inilah Syarat dan Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 untuk mengambil setoran pelunasan.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1442H/2021M," terang Muhajirin dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Untuk mendapatkan pengembalian, lanjutnya, jemaah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 2020.
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024
- AMPHURI Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar
- Kemenag Segera Lakukan Seleksi Petugas Haji 2025
- Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya