Inilah Syarat dan Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2020 untuk mengambil setoran pelunasan.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, jemaah yang batal berangkat tahun ini, bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 1442H/2021M," terang Muhajirin dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Untuk mendapatkan pengembalian, lanjutnya, jemaah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji 2020.
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan