Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya

jpnn.com - BANGKA TENGAH – Sejumlah pemda mencari solusi terhadap masalah honorer yang tidak memenuhi persyaratan mendaftar PPPK 2024, tetapi tenaganya masih dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Pemkab Bangka Tengah memberlakukan sistem outsourcing atau alih daya bagi honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
"Sistem outsourcing ini langsung dikelola Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah Risaldi Adhari di Koba, Bangka Tengah, Senin (3/3).
Dia menjelaskan, syarat honorer bisa dialihkan menjadi outsourcing, yakni harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTK Bangka Tengah.
"Honorer harus miliki NIB perorangan untuk pindah ke outsourcing, untuk lebih jelas tanya ke UKPBJ karena mereka yang mengelola masalah outsourcing," ujarnya.
Pejabat UKPBJ Bangka Tengah Iwan mengatakan bahwa pengalihan honorer ke outsourcing akan sama seperti pengadaan barang dan jasa sehingga memerlukan NIB masing-masing.
"Jadi honorer beralih ke outsourcing dan sama seperti pengadaan barang dan jasa sistemnya. Namun persyaratan ditetapkan oleh OPD masing-masing," ujarnya.
Berikut ini syarat bagi honorer untuk bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila