Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya

Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik membenarkan adanya sejumlah honorer mengurus NIB sebagai syarat dialihkan menjadi outsourcing.

"Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena persoalan tersebut ada di ranah BKD dan UKPBJ," ujarnya. (antara/jpnn)

Berikut ini syarat bagi honorer untuk bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News