Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
Selasa, 04 Maret 2025 – 04:14 WIB

Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik membenarkan adanya sejumlah honorer mengurus NIB sebagai syarat dialihkan menjadi outsourcing.
"Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena persoalan tersebut ada di ranah BKD dan UKPBJ," ujarnya. (antara/jpnn)
Berikut ini syarat bagi honorer untuk bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada