Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
Selasa, 04 Maret 2025 – 04:14 WIB

Masih banyak honorer tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik membenarkan adanya sejumlah honorer mengurus NIB sebagai syarat dialihkan menjadi outsourcing.
"Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena persoalan tersebut ada di ranah BKD dan UKPBJ," ujarnya. (antara/jpnn)
Berikut ini syarat bagi honorer untuk bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya alias outsourcing.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira