Inilah Syarat Mobil Tertimpa Pohon Bisa Diklaim

Inilah Syarat Mobil Tertimpa Pohon Bisa Diklaim
Mobil tertimba pohon tumbang. Ilustrasi Foto: Ramdhani/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan masyarakat dapat mengajukan klaim jika kendaraannya tertimpa pohon tumbang di jalan raya.

"Kalau ada yang tertimpa pohon tumbang, memang ada asuransinya. Syaratnya cuma harus ada laporan ke polisi soal kronologis. Kemudian kita akan urus nanti. Kan ada tim asuransi dari swasta yang kerja sama dengan kita," ujar Djafar Muchlisin.

Ia menambahkan, ganti rugi tersebut hanya akan diberikan bagi mobil yang tertimpa pohon di bahu jalan.

Sementara pohon yang berada di wilayah perkantoran swasta atau pun bukan wilayah Dinas Pertamanan, tidak bisa diklaim.

Besaran uang ganti rugi pun akan diberikan bervariasi tergantung pada kerusakan yang dialami.

"Ganti rugi yang kita kasih terutama yang tertimpa pohon milik pemda. Jadi hanya pohon rawatan pemda di sepanjang jalur. Kalau di rumah atau swasta enggak kita ganti. Penggantiannya juga tergantung pada kerusakan yang dialami," ujar Djafar.

Djafar mengakui, saat ini memang belum banyak yang mengajukan klaim.

Menurutnya, petugas Dinas Pertamanan melakukan pemangkasan dan monitoring secara rutin untuk mencegah terjadinya pohon tumbang.

JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan masyarakat dapat mengajukan klaim jika kendaraannya tertimpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News