Inilah Syarat Mobil Tertimpa Pohon Bisa Diklaim
Sabtu, 12 November 2016 – 16:41 WIB
"Memang yang sudah rapuh yang roboh. Meski pun sudah kita lakukan peninjauan di lapangan, bisa jadi ada yang terlewat. Yang roboh itu yang sudah tua, sudah rapuh dan akarnya juga sudah lapuk," ujar Djafar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kemarin, pohon tumbang menimpa mobil terjadi di beberapa titik di antaranya ialah di Jalan Hang Lekiu, di Bank Panin Pusat Senayan bahkan ada juga yang menimpa rumah warga di Simprug. (wok/sam/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan masyarakat dapat mengajukan klaim jika kendaraannya tertimpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS