Inilah Syarat Pasien COVID-19 Boleh Mengakhiri Isolasi Mandiri
jpnn.com, JAKARTA - Pasien COVID-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri jika sudah menjalaninya selama 14 hari, meski gejala sudah hilang pada hari ke-5, misalnya.
Hal tersebut dikatakan praktisi klinik, edukator pengamat kesehatan dan surelawan penanganan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i.
Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini mengatakan penetapan jumlah hari isolasi tersebut merupakan pedoman terbaru yang dipakai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sedangkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa mengatakan waktu yang lebih lama.
"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap karantina? Dia tetap harus nunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar dr. Fajri kepada ANTARA pada Sabtu (10/7).
Dokter Fajri menjelaskan, pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap.
Hanya saja, lanjutnya, idealnya seorang pasien COVID-19 harus berkonsultasi dulu kepada dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri sebelum dinyatakan bebas virus corona.
"Dasarnya kenapa enggak perlu dicek ulang, karena kalau sudah lebih dari 14 hari, risiko penularannya itu kecil. CT value atau PCR positif bisa sampai 3 bulan ke depan," kata dr. Fajri.
Dokter Fajri menjelaskan beberapa syarat pasien COVID-19 boleh mengakhiri masa isolasi mandiri atau isoman.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN