Inilah Syarat Pemda Bisa Terima CPNS
Jumat, 01 Februari 2013 – 23:41 WIB
Inilah Syarat Pemda Bisa Terima CPNS
JAKARTA - Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru. Namun setiap instansi yang mengusulkan kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.
Baca Juga:
"Syaratnya seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50 persen," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Jumat (1/2).
Dijelaskannya, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Inilah Syarat Pemda Bisa Terima CPNS JAKARTA - Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai