Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
jpnn.com - PAMEKASAN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Adapun gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran.
Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua menjadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Para honorer harus gercep mempersiapkan syarat penting ini untuk bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua.
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan