Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
Nah, para honorer harus gerak cepat alias gercep mengurus surat keterangan aktif bekerja.
“Kami harap semua pelamar harus melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat keterangan bekerja bagi non-ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan Saudi Rahman di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (6/10).
Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, membuka sebanyak 332 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Sebanyak 332 formasi PPPK ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 60 orang, tenaga kesehatan sebanyak 52 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 220 orang.
Rahman menjelaskan, pada rekrutmen PPPK kali ini, pemerintah membedakan jenis pelamar, yakni pelamar biasa dan pelamar prioritas.
Pelamar prioritas di antaranya pelamar yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tetapi belum punya formasi.
"Tapi untuk kabupaten Pamekasan yang masuk ketentuan ini sudah tuntas," katanya.
Selain itu, yang juga menjadi prioritas adalah honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dengan syarat 1 tahun telah bekerja yang terhitung sejak 31 Desember 2021.
Para honorer harus gercep mempersiapkan syarat penting ini untuk bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua.
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Penjaga Sekolah jadi Honorer 19 Tahun, Hadapi Tes PPPK 2024 dengan Tenang
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow