Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
Pendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nah, para honorer harus gerak cepat alias gercep mengurus surat keterangan aktif bekerja.

“Kami harap semua pelamar harus melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, termasuk surat keterangan bekerja bagi non-ASN yang sudah bekerja minimal 2 tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan Saudi Rahman di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (6/10).

Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, membuka sebanyak 332 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebanyak 332 formasi PPPK ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 60 orang, tenaga kesehatan sebanyak 52 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 220 orang.

Rahman menjelaskan, pada rekrutmen PPPK kali ini, pemerintah membedakan jenis pelamar, yakni pelamar biasa dan pelamar prioritas.

Pelamar prioritas di antaranya pelamar yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tetapi belum punya formasi.

"Tapi untuk kabupaten Pamekasan yang masuk ketentuan ini sudah tuntas," katanya.

Selain itu, yang juga menjadi prioritas adalah honorer K2, serta tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dengan syarat 1 tahun telah bekerja yang terhitung sejak 31 Desember 2021.

Para honorer harus gercep mempersiapkan syarat penting ini untuk bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News