Inilah Syarat Perguruan Tinggi Asing Berdiri di Indonesia

Inilah Syarat Perguruan Tinggi Asing Berdiri di Indonesia
Foto ilustrasi.dok.JPNN

Ridwan menyebutkan, pada pembuatan Permenristekdikti PT asing Kementerian Ristek dan Dikti melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, salah satu yang harus dimiliki oleh pelajar asing adalah visa.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Ristek dan Dikti Patdono Suwitnjo mengatakan, salah satu syarat pendirian prodi baru dan PT baru harus memiliki memiliki lahan satu Hektar(Ha). 

Tentunya izin mendirikan PT baru dan prodi baru sangat membutuhkan biaya yang sangat mahal. ”Kita masih tertinggal jauh dengan negara Korea. Angka pertisipasi kasar (APK) kita masih rendah. Tentunya pendirian PT baru dan prodi baru sangat berperan meningkatkan APK,” ujar Patdono Suwitjo. (nas/sam/jpnn)


JAKARTA - Direktur Pengembangan Kelembangaan Perguruan Tinggi, Kementerian Ristek dan Dikti Ridwan mengatakan, hingga saat ini Perguruan Tinggi (PT)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News