Inilah Syarat Peserta SKD CPNS 2021 agar Melaju ke Tahap SKB
Rabu, 01 September 2021 – 07:36 WIB
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, rescuer, dan pengamat gunung api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Ari menyebutkan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi penambahan butir soal pada TKP tahun ini yakni 45 soal, dari yang semula 35.
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya dinaikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tetapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” tandas Katmoko Ari Sambodo. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peserta SKD CPNS 2021 sudah pasti ingin melaju ke tahapan SKB CPNS, harus perhatikan angka passing grade.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Info Penting BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK & Pelaksanaan SKB CPNS 2023
- Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Tertinggi Hanya 215 Poin, Ada Afirmasi 100%
- Seleksi PPPK 2023: Tidak Ada Passing Grade untuk Honorer
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Mundur, Guru Honorer Harapkan Kejutan Menggembirakan
- Ada Kabar Baik dari Istana untuk Honorer Lulusan SMA, Seleksi PPPK Makin Mudah, Puji Tuhan!