Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi

Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi
Inilah Tahapan Pemblokiran Kartu Prabayar Belum Registrasi

”Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas,” ungkap Merza.

Untuk menjaga agar data yang ada di operator merupakan data valid, Merza mengatakan, pihak operator akan memberlakukan pendaftaran nomor simcard baru selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK yang yang valid.

”Sehingga hanya NIK dan Nomor KK yang valid yang bisa menggunakan layanan telekomunikasi,” terang dia.

Hingga kemarin, sudah 296.061.864 simcard telah teregistrasi. Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 300 juta simcard yang beredar di Indonesia. Jumlah pelanggannya mencapai 157 juta.

Mengenai keamanan data pribadi, Ramli memastikan data pelanggan tetap aman dan tidak akan disalahgunakan.

Kemenkominfo telah menerapkan aturan kepada seluruh operator untuk menerapkan standar keamanan dan memastikan jaminan keamanan akan data pelanggan. (and)

Registrasi Simcard

28 Februari 2018

Terhadap kartu sim prabayar yang belum registrasi ulang, akan dilakukan pemblokiran terhadap seluruh layanan pada 30 April 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News