Inilah Tampang 10 Preman yang Coba Duduki Rumah Mantan Jenderal Bintang Dua, Lihat
Selasa, 19 Juli 2022 – 22:28 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal delapan tahun. (mcr18/jpnn)
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang preman yang mencoba menduduki rumah warga di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku