Inilah Tampang 3 Polisi yang Merampas Sepeda Motor Warga, Sontoloyo

jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD.
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Selain tiga oknum polisi, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinsial N sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda seperti dikutip dari sumut.jpnn.com, Minggu (9/10).
Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan.
Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya.
Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring ditetapkan sebagai tersangka.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba