Inilah Tampang 5 Anggota Geng Motor yang Menewaskan Seorang Warga di Deli Serdang
jpnn.com, MEDAN - Lima pelaku tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan seorang warga berinisial D, 53, di Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis, menyebutkan kelima tersangka berinisial AT (26), RH (18), MESD (17), P (17), dan R (18).
Dia menyatakan bahwa kelima tersangka yang ditangkap ini merupakan anggota geng motor KPN atau Kami Punya Nyali.
"Kelimanya ditangkap polisi secara terpisah di Kota Medan," katanya lagi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Budiman mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Lima tersangka lainnya masih dalam pencarian," ujarnya pula.
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara dua kelompok geng motor di Jalan Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (26/12) yang mengakibatkan seorang warga setempat meninggal dunia.
Lima pelaku tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan seorang warga berinisial D, 53, di Kelambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah ditangkap.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar