Inilah Tampang Arif Firdaus yang Ditangkap Tim Khusus Kejagung di Purwakarta

Inilah Tampang Arif Firdaus yang Ditangkap Tim Khusus Kejagung di Purwakarta
Buronan terpidana mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (9/2/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

jpnn.com, PALEMBANG - Terpidana korupsi Arif Firdaus (47) yang memburon sudah ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel bersama AMC Kejagung di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (8/2), sekitar pukul 22.30 WIB.

Arif Firdaus merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan APBD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumsel Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.

"Melalui perintah tersebut diketahui Arif Firdaus berstatus terpidana yang menjadi buronan," kata Raydan di Palembang, Rabu (9/2).

Penangkapan dan penetapan status sebagai buronan itu terjadi ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel.

Namun, terpidana Arif Firdaus tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PALI Zulkifli menjelaskan konstruksi perkara korupsi yang menjerat terpidana Arif Firdaus itu dimulai saat ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI pada 2017.

Pada periode itu, Arif dengan jabatannya melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat laporan keuangan ganda dan fiktif yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya dari total anggaran senilai Rp 6 miliar lebih tersebut.

Arif Firdaus ditangkap tim khusus Kejati Sumsel dan AMC Kejagung di sebuah pesantren di Purwakarta setelah buron sejak 2021 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News