Inilah Tampang Arif Firdaus yang Ditangkap Tim Khusus Kejagung di Purwakarta
Arif melakukan tindakan tersebut bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI saat itu bernama Mujarab.
Keduanya menjalani persidangan di PN Palembang pada 2021 dan telah divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
Mujarab divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sedangkan Arif Firdaus divonis penjara 15 tahun dan dengan uang pengganti senilai Rp 6 miliar.
"Mujarab sejak putusan tersebut sudah menjalani masa hukumannya, sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Baca Juga: Begini Kondisi Kompol Anggi Siahaan yang Ditabrak Pengemudi Honda City
Berkat koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sumsel dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, terpidana Arif tertangkap.
Menurut Zulkifli, Arif ditemukan di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, dan dilakukan penangkapan pada Selasa malam.
Terpidana yang sudah dibawa tim khusus tersebut ke Kejati Sumsel bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.
Arif Firdaus ditangkap tim khusus Kejati Sumsel dan AMC Kejagung di sebuah pesantren di Purwakarta setelah buron sejak 2021 lalu.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim