Inilah Tampang DS dan S Bandit yang Selalu Meresahkan Warga Jakut dan Jaktim
Kamis, 16 September 2021 – 18:53 WIB
Menurut Yusri, para pelaku itu dalam seminggu bisa tiga sampai empat kali melancarkan aksi kejahatan. Bahkan, tidak segan-segan memaksa korbannya ini dengan kekerasan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan alias jambret jalanan yang kerap beraksi dengan modus mobil kaca terbuka saat berada di lampu merah di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas