Inilah Tampang Dua Perampok Rp 303 Juta di Inhu
Jumat, 28 Januari 2022 – 22:02 WIB
Hanya berselang beberapa hari saja, pada 21-23 Januari 2022 kedua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 43 juta, handphone, emas dan sepeda motor.
Hasil interogasi terhadap tersangka, uang Rp303 juta sudah dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari peristiwa itu, Kapolres meminta masyarakat hendaknya harus selalu waspada dan hati-hati usai mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.(antara/jpnn)
Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang membawa kabur uang korban sebesar Rp 303 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi