Inilah Tampang Dua Perampok Rp 303 Juta di Inhu
Jumat, 28 Januari 2022 – 22:02 WIB

Polres Inhu gelar ekspose perkara penangkapan dua pelaku perampokan bermodus pecah kaca. Foto: ANTARA/Asri
Hanya berselang beberapa hari saja, pada 21-23 Januari 2022 kedua pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 43 juta, handphone, emas dan sepeda motor.
Hasil interogasi terhadap tersangka, uang Rp303 juta sudah dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari peristiwa itu, Kapolres meminta masyarakat hendaknya harus selalu waspada dan hati-hati usai mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.(antara/jpnn)
Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan modus pecah kaca mobil yang membawa kabur uang korban sebesar Rp 303 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Bawa Pisau, Jon Mengancam Pengendara Mobil di Pekanbaru
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala