Inilah Tampang Dua Pria yang Mengaku Wartawan yang Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu-sabu
Kamis, 30 Desember 2021 – 23:50 WIB
Brigjen Edi menyebutkan akan menjerat tersangka Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka HE mengaku dirinya seorang wartawan dari salah satu media online.
Ia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak dengan kebutuhan.
"Iya saya wartawan. Saya melakukan ini karena kebutuhan," kata HE. (antara/jpnn)
BNNP Lampung menangkap dua pria yang mengaku sebagai wartawan karena kedapatan membawa sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum