Inilah Tampang Edi Warman Tersangka Pencabulan Bocah Perempuan di Jaksel
Perwira menengah Polri itu mengatakan Edi menggauli keponakannya dengan cara mengancam korban.
Tak terima dengan perlakuan Edi, ibu korban langsung bertindak dengan melaporkan ke polisi.
"Pengakuan anaknya bahwa telah mendapatkan perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan oleh korban di bawah tekanan," kata Zulpan.
Polisi pun melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Hasilnya visum mendukung terjadinya kekerasan seksual dan pencabulan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?
"Pidana paling singkat lima tahun dan juga paling lama lima belas tahun penjara," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Penamapakan Edi Warman (60) tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA alias AP (9) dihadirkan dalam jumpa pers
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri