Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sri Rezeki Yusrina alias Rina, 34, pelaku penggelapan mobil rental di Lubuklinggau, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi.
Rina ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sumsel, Kamis (9/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan tersangka ditangkap setelah menerima laporan korban Ado Kisbianto, 38, warga Jalan Jend Pol Moch Hasan, Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dalam laporannya, korban menjelaskan tersangka yang tidak lain tetangganya merental atau menyewa mobil Toyota Avanza putih Nopol BG 1139 TF miliknya, selama 4 hari, terhitung mulai Rabu (11/5), sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah habis waktunya, mobil milik korban tersebut tidak dikembalikan, melainkan digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta barang bukti (BB), kuat dugaan penggelapan diduga dilakukan tersangka Rina,” ungkap Romi, saat dikonfirmasi Senin (13/6).
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Baturip.
Berbakal informasi itu, Kamis (9/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum, melakukan pengamanan tersangka.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Sri Rezeki Yusrina alias Rina, 34, pelaku penggelapan mobil rental di Lubuklinggau, Sumsel, akhirnya ditangkap polisi.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY