Inilah Tampang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu gelar pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
"Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," terangnya.
Kendati demikian, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak tujuh orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 160 juta.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial MFR, 24, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay akhirnya ditangkap polisi Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar