Inilah Pembunuh Petani yang Jenazahnya Dibakar dalam Gubuk
jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang petani berinisial NT, 67, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada September 2020. Pelakunya adalah berinisial ESS alias Jaya Sembiring, 40.
“Tersangka ditangkap di Kabupaten Dairi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait saat ekspose kasus di Mapolresta Deli Serdang, Senin.
Sebelum tertangkap, tersangka sempat melarikan diri ke Lhokseumawe, Aceh, selama dua bulan.
Kemudian melarikan diri ke Desa Mardinding, Kabupaten Karo selama satu bulan dan terakhir berada di Kabupaten Dairi selama satu bulan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, NT yang merupakan warga Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi gosong dalam gubuk di tengah ladang yang juga bekas terbakar pada Kamis (10/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan Sastra Tarigan, 50, yang melintasi ladang korban saat hendak menuju ladangnya. Saat melintas di lokasi, saksi melihat gubuk korban sebagian sudah dalam keadaan terbakar.
Curiga dengan hal tersebut, saksi kemudian mengecek ke lokasi dan melihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang petani berinisial NT, 67, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi gosong dalam sebuah gubuk di Desa Simempar, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada September 2020.
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya