Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, SEKAYU - Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Tersangka Eni yang sempat melarikan diri ini ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3/2023) Maret 2023.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp 61 juta.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis, 2 Maret 2023.
Dengan janji keuntungan yang menggiurkan melalui status whatsApp, sehingga korban tertarik.
Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 61 juta, kepada tersangka.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel