Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi

jpnn.com, SEKAYU - Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Tersangka Eni yang sempat melarikan diri ini ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3/2023) Maret 2023.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp 61 juta.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis, 2 Maret 2023.
Dengan janji keuntungan yang menggiurkan melalui status whatsApp, sehingga korban tertarik.
Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 61 juta, kepada tersangka.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang