Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, SEKAYU - Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Tersangka Eni yang sempat melarikan diri ini ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Rabu (1/3/2023) Maret 2023.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban Shera Pertiwi (33), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, ke Polres Muba pada 14 Oktober 2022.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp 61 juta.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, ialah menawarkan lelang arisan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian SIK, Kamis, 2 Maret 2023.
Dengan janji keuntungan yang menggiurkan melalui status whatsApp, sehingga korban tertarik.
Korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 61 juta, kepada tersangka.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap, tiga kali dengan ditransfer ke rekening bank milik tersangka.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
- Arisan Bodong di Cimahi Diduga Akibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Sumsel Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Zulhas Minta Pemda Dukung Penuh Swasembada Pangan 2027
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap