Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Tersangka Eni ditangkap polisi di rumah kerabatnya. Foto: dokumen/sumeks.co

“Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp 81 juta,” beber Dwi Rio.

Namun setelah sebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka.

Uang keuntungan bertambah Rp 20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan.

Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali.

“Tersangka bahkan menghilang,” tambah Dwi Rio.

Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba.(*/sumeks)

Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News