Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 03 Maret 2023 – 22:47 WIB

Tersangka Eni ditangkap polisi di rumah kerabatnya. Foto: dokumen/sumeks.co
“Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp 81 juta,” beber Dwi Rio.
Namun setelah sebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka.
Uang keuntungan bertambah Rp 20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan.
Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali.
“Tersangka bahkan menghilang,” tambah Dwi Rio.
Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba.(*/sumeks)
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel