Inilah Tampang Pengelola Arisan Bodong di Sekayu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 03 Maret 2023 – 22:47 WIB
“Korban tergiur karena dijanjikan tersangka, setelah uang disetor nantinya dalam satu bulan akan kembali sebesar Rp 81 juta,” beber Dwi Rio.
Namun setelah sebulan berlalu, tidak ada kabar dari tersangka.
Uang keuntungan bertambah Rp 20 juta dalam sebulan itu tidak didapatkan.
Bahkan modal yang sudah disetor pun tidak kembali.
“Tersangka bahkan menghilang,” tambah Dwi Rio.
Korban yang merasa ditipu dan uangnya digelapkan, kemudian melapor ke Polres Muba.(*/sumeks)
Polisi akhirnya berhasil menangkap Eni, 33, pengelola arisan bodong di Kota Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024