Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak
Kamis, 01 Juli 2021 – 01:59 WIB

Penjambret ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Lombok Tengah, Rabu (30/6) sekitar pukul 04.30 Wita. Foto: Antara
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT