Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak

Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak
Penjambret ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Lombok Tengah, Rabu (30/6) sekitar pukul 04.30 Wita. Foto: Antara

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News