Inilah Tampang Penjambret Ibu dan Anak di Jalan Sakra-Keruak
Kamis, 01 Juli 2021 – 01:59 WIB
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 408 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa ibu dan anak di jalan Sakra-Keruak, Lombok Timur beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ups, Video WNA Mesum di Pantai Mandalika Tersebar
- Pembalap MotoGP 2024 Mulai Terbang ke Lombok, Pimpinan Klasemen Sudah di Bali
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Terapkan Cofiring, PLTU Jeranjang Turut Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Lombok
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral