Inilah Tampang Penjambret yang Menewaskan IRT di Pekanbaru, Kakinya Diterjang Peluru, Lihat

Adapun bahan jarahan tersebut dijualnya dan digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diketahui seorang ibu rumah tangga tewas seusai menjadi korban penjambretan di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Pitri Laila (32) dijambret pria tak dikenal saat melintas pada posisi dibonceng ketika selesai mengisi bensin di SPBU tak jauh dari lokasi.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pria tak dikenal yang langsung memepet kendaraan korban dan rekannya. Kedua pria tersebut kemudian menarik gelang emas milik korban.
Akibat ditarik, korban kemudian terjatuh dari sepeda motor. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Prima, tetapi setelah satu jam masuk ke Instalasi Gawat Darurat, korban dinyatakan meninggal dunia.(antara/jpnn)
Pelaku penjambretan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah