Inilah Tampang Pria yang Gagah-gagahan Acungkan Senpi di THM, Ada yang Kenal?
Rabu, 29 September 2021 – 20:00 WIB

Kapolsek IB I (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis ungkap kasus Selasa (28/9). Foto: edho/sumeks.co
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Febri mengaku menyesal telah melakukan tindakan koboi ini.
Baca Juga: Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
“Hanya berniat mengamankan saat ada kejadian di tempat hiburan, jangan sampai terjadi keributan. Setelah itu, saya tahu banyak polisi, lalu senpinya saya sembunyikan di semak-semak belakang rumah,” tuutp Febri.(dho/sumeks.co)
Polisi telah menangkap Febri F Saputro, 25, pria yang mengacungkan senjata api ilegal saat menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB