Inilah Tampang Pria yang Gagah-gagahan Acungkan Senpi di THM, Ada yang Kenal?

Inilah Tampang Pria yang Gagah-gagahan Acungkan Senpi di THM, Ada yang Kenal?
Kapolsek IB I (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis ungkap kasus Selasa (28/9). Foto: edho/sumeks.co

Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Di hadapan polisi, tersangka Febri mengaku menyesal telah melakukan tindakan koboi ini.

Baca Juga: Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa

“Hanya berniat mengamankan saat ada kejadian di tempat hiburan, jangan sampai terjadi keributan. Setelah itu, saya tahu banyak polisi, lalu senpinya saya sembunyikan di semak-semak belakang rumah,” tuutp Febri.(dho/sumeks.co)

Polisi telah menangkap Febri F Saputro, 25, pria yang mengacungkan senjata api ilegal saat menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News