Inilah Tampang Pria yang Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan, Tak Disangka, Ternyata
Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram menunjukkan tersangka RS mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.
Di video itu, RS menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.
"Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah sebelum abad ke-7, tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian sama Tuhannya yang lain, agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi manusia," ujarnya.
RS juga menanyakan letak Allah saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah untuk menganiayanya.
"Di gua mana Allah sekarang biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini. Allah, Allah gara-gara kau banyak tersesat orang," ujar RS dikutip dari JPNN Sumut.(antara/jpnn)
RS (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, pelaku penistaan terhadap agama lewat unggahan di media sosial telah ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 2 Hari Hilang, Siswi di Deli Serdang Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan Karung
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas
- Detik-Detik Pria di Sumut Menikam 3 Bocah, 2 Tewas
- Detik-detik Mengerikan Penusukan 3 Bocah di Sumut, Motif Terungkap