Inilah Tampang YAS yang Terlibat Jaringan Mafia Bersama Bu MIS
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi menjerat dua orang tersangka penyelundup tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua tersangka itu ialah perempuan berinisial MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan pria inisial YAS (35), warga Kelurahan Ujung Kubu, Kecamatan Nibung, Kabupaten Batubara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan Bu MIS berperan sebagai pencari calon TKI, sedangkan YAS pengantar calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Menurut Triyadi, kedua mafia penyelundupan TKI ilegal itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan keduanya berawal dari penggerebekan tempat penampungan TKI ilegal di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Dari rumah tersebut petugas menangkap 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yakni 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata AKBP Triyadi.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka MIS mengaku pada Selasa (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB, telah menyerahkan seorang perempuan calon TKI bernama Lidia Anggraini.
Inilah tampang YAS, jaringan mafia penyelundupan TKI Ilegal bersama Bu MIS yang ditangkap polisi di Kabupaten Batubara.
- Kutuk Penembakan PMI di Malaysia, Martri Agoeng PKS Tuntut Pengusutan yang Berkeadilan
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Komisi IX DPR RI Soroti Penembakan PMI di Malaysia, Perlu Dilakukan Perbaikan Perlindungan
- PAN Minta Penembakan PMI di Malaysia Diusut Tuntas!
- Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-Negara Asia Lainnya
- Legislator NasDem Geram, Minta Kasus PMI Ditembak di Malaysia Diusut Secara Transparan