Inilah Tanggapan KPK Soal Mundurnya Anggito Abimanyu
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jurubicaranya, Johan Budi Sapto Prabowo angkat bicara terkait mundurnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
"Itu hak seseorang untuk mundur dari sebuah jabatan. Jadi ya hak yang bersangkutan," kata Johan saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Jumat (30/5).
Johan Budi mengatakan itu menanggapi pernyataan Anggito yang menyebutkan mengundurkan diri karena merasa akan menghadapi masalah hukum pasca ditetapkannya Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan haji dan umroh tahun 2012-2013.
Anggito, kata Johan, seharusnya tak perlu mengundurkan diri karena menduga akan menghadapi masalah hukum. Toh, Anggito di kasus ini belum pernah diperiksa menjadi saksi.
"Anggito sampai saat ini bukan tersangka dan juga belum dipanggil sebagai saksi," demikian Johan Budi.
Sejak perkara ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Anggito sebagai saksi. Namun, penyidik pernah menggeledah ruang kerja Anggito yang terletak di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan yang berlangsung selama hampir 27 jam itu, selain dokumen penyidik juga turut menyita telepon genggam milik Anggito. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jurubicaranya, Johan Budi Sapto Prabowo angkat bicara terkait mundurnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi