Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli

“Ini wajib ditaati. Bila tidak, ya disanksi. Pertama teguran, kalau masih tetap bandel ya dicabut izin operasionalnya,” jelasnya.
Pudji mengaku, besaran tarif ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Tak menutup kemungkinan bila besaran berubah nantinya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President Operasional Go-Jek Arno Tse mengaku patuh terhadap ketentuan yang ada. Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah.
”Pada intinya kami selalu mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah. Untuk selannjutnya kan ada juga yang masih dalam pembahasan,” ujarnya singkat.
Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dia berharap, penentuan tarif ini bisa memenuhi hal tersebut. (mia/lyn)
Penetapan Tarif Angkutan Sewa khusus
- Tarif dibagi dua wilayah. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali). Wilayah II di luar tiga pulau tersebut
- Wilayah I tarif batas bawah Rp 3.500/km dan batas atas Rp 6.000/ km
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
- Tingkatkan Keselamatan Perjalanan di Perlintasan Sebidang, KAI & Grab Jalin MoU