Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli
Minggu, 02 Juli 2017 – 11:35 WIB
- Wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km
- Tarif dievaluasi 6 bulan sekali
- Ketentuan ini berlaku 1 Juli 2017
Sumber: Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- Grab Megahedon Tebar Diskon Lebih Besar Hingga Mobil Listrik
- Lewat Program Swadaya, Mitra Driver Gojek Buktikan Anak Muda Bisa Miliki Rumah Impian
- PasarPolis Lanjutkan Kemitraan dengan Gojek
- Good Doctor Terima Pendanaan Baru dari WhiteCoat, Perkuat Kolaborasi di Asia Tenggara