Inilah Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Online, Mulai Berlaku 1 Juli
Minggu, 02 Juli 2017 – 11:35 WIB

GoJek.
- Wilayah II tarif batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km
- Tarif dievaluasi 6 bulan sekali
- Ketentuan ini berlaku 1 Juli 2017
Sumber: Kementerian Perhubungan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan batasan tarif untuk angkutan sewa khusus/online. Tarif ditentukan berdasarkan wilayah operasional
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Kanselir Jerman Sebut Donald Trump Merusak Tatanan Niaga Global