Inilah Tempat Hiburan DKI yang Tutup Saat Ramadan

Inilah Tempat Hiburan DKI yang Tutup Saat Ramadan
gil jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sosialisasi surat edaran terkait waktu operasional industri pariwisata di ibu kota saat ramadan dan Idul Fitri.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea meminta seluruh industri pariwisata, terutama usaha hiburan malam di Jakarta mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan Mei lalu.

Salah satu poin utama surat edaran itu ialah jam operasional. Usaha tersebut harus tutup sehari sebelum ramadan hingga H+1 Idul Fitri. Beberapa jenis usaha yang tutup ialah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan termasuk penyelenggaraan usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan.

Selain itu, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, dan permainan ‎mesin keping jenis bola ketangkasan juga tak boleh beroperasi.

"Semua penyelenggaraan usaha pariwisata di atas harus tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri," ucap Purba di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Namun, karaoke dan live music termasuk usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan bisa menyelenggarakan kegiatan saat Ramadan mulai pukul 20:30-01:30 WIB. Sementara, usaha bola sodok yang tidak satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan boleh mulai pukul 10:00-00:00 WIB.

Purba mengatakan, penyelenggara usaha yang tidak mengikuti peraturan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

"Sanksi terse‎but mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan sampai kepada pencabutan izin operasional," ujar pria kelahiran Laguboti tersebut.

JAKARTA- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melakukan sosialisasi surat edaran terkait waktu operasional industri pariwisata di ibu kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News