Inilah Temuan Intel soal Spanduk Anti-Jenazah Ahoker

Inilah Temuan Intel soal Spanduk Anti-Jenazah Ahoker
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri masih mengusut maraknya spanduk berisi tulisan untuk tak menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama alias Ahok di Pilkada DKI. Namun, Polri meyakini pelaku pemasangan spanduk bukanlah ulama.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, intelijen polisi telah bergerak mendalami kasus itu. Hasilnya, ada pihak yang memang mau menebar permusuhan dan menimbulkan keresahan.

“Kami tidak yakin ini tokoh agama yang melakukan. Hanya dari pihak yang ingin menimbulkan keresahan di mata publik, yang ingin semangat permusuhan yang tentunya bertentangan dengan prinsip negara kita Pancasila yang mengutamakan semangat kegotongroyongan," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Boy menegaskan, spanduk itu jelas menyesatkan publik. Sebagai langkah lanjut, katanya, Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Berdasar pengamatan Bawaslu, sambung Boy, pemasangan spanduk itu tak terlepas dari masalah tindak pidana pemilu. Karenanya persoalannya juga tak terlepas dari ketentuan di Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan polisi pada tindak pidana lainnya. “Kita sedang mendalami berkaitan tindak pidana umum, berkaitan dengan perlakuan atau upaya diseminasi informasi melalui tulisan yang mengarah kepada kebencian dan permusuhan," papar dia.

Boy menambahkan, polisi saat ini masih mengedepankan langkah antisipasi di lapangan agar tak ada lagi spanduk yang dipasang. Petugas juga akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk sejenis.

“Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda Pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum," terangnya.(elf/JPG)


Polri masih mengusut maraknya spanduk berisi tulisan untuk tak menyalati jenazah pendukung Basuki T Purnama alias Ahok di Pilkada DKI. Namun, Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News